Untung Rugi Aturan Baru Registrasi SIM Card Prabayar Mulai 15 Desember 2015 Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) resmi memberlakukan peraturan pendaftaran bagi pembeli kartu perdana prabayar secara nasional.
Registrasi yang dilakukan yaitu memasukkan data-data sesuai dengan identitas orisinil (KTP) konsumen yang masih berlaku. Sebenarnya registrasi SIM Card prabayar ini sudah dicanangkan pemerintah tahun 2014 lalu, namun ketika itu terbentur oleh duduk kasus sistem verifikasi data pelanggan yang belum disepakati pihak mana yang akan menyediakan.
Selain melaksanakan registrasi, Penjual eceran ataupun pemilik kios kartu perdana yang akan melaksanakan verifikasi data juga harus mempunyai ID khusus yang diberikan pihak operator sebagai pecahan dari proses tanggungjawab pengisian data pelanggan. Dan apabila diketahui ada operator yang tidak menjalankan aturan tersebut maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku berupa surat peringatan 1, 2, 3 sampai pencabutan izin operator.
Sebelumnya aktivasi kartu perdana prabayar ini sanggup dilakukan sendiri oleh para pengguna, baik itu sesuai dengan data yang benar maupun data asal-asalan. Hal menyerupai ini dianggap sanggup mengakibatkan suatu "kesempatan" jelek yang sanggup dipakai oleh oknum-oknum tertentu menyalahgunakan nomor tersebut untuk kepentingan yang negatif. Misalnya beredar pesan singkat atau SMS penipuan ke pengguna ponsel.
Karena itu Pemerintah memutuskan perlu dibuatkan aturan gres untuk menertibkan kembali keabsahan data identitas pemilik SIM Card yang semata-mata hanya demi keamanan dan mengurangi spam bagi para pengguna ponsel. Tentunya setiap kebijakan yang dibentuk ada untung dan ruginya. Apa saja kelebihan dan kekurangannya itu ? Berikut ini ulasannya.
Menurut wakil ketua BRTI, M Budi Setiawan ada sekitar 300 juta pelanggan SIM Card Prabayar yang tercatat di operator termasuk yang sudah tidak aktif. Diperkirakan ada sekitar 50% dari angka tersebut berupa SIM Card bodong ( data palsu / tidak orisinil ).
Dengan berlakunya aturan gres ini maka para pengguna sudah tidak sanggup leluasa mengisi data-data sendiri, Data pengguna hanya sanggup diisi oleh penjual SIM Card yang sudah terverifikasi. Makara biasanya pengguna melaksanakan pendaftaran ke nomor 4444 maka semenjak diberlakukan aturan gres ini maka nomor layanan ini hanya sanggup diakses oleh penjual kartu perdana yang sudah terverifikasi.
Nah, itulah untung rugi aturan gres pendaftaran SIM Card Prabayar, Anda sanggup menyaksikan video wawancara berikut ini yang membahas pendaftaran kartu SIM Card Prabayar berdasarkan aturan baru
Registrasi yang dilakukan yaitu memasukkan data-data sesuai dengan identitas orisinil (KTP) konsumen yang masih berlaku. Sebenarnya registrasi SIM Card prabayar ini sudah dicanangkan pemerintah tahun 2014 lalu, namun ketika itu terbentur oleh duduk kasus sistem verifikasi data pelanggan yang belum disepakati pihak mana yang akan menyediakan.
Selain melaksanakan registrasi, Penjual eceran ataupun pemilik kios kartu perdana yang akan melaksanakan verifikasi data juga harus mempunyai ID khusus yang diberikan pihak operator sebagai pecahan dari proses tanggungjawab pengisian data pelanggan. Dan apabila diketahui ada operator yang tidak menjalankan aturan tersebut maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku berupa surat peringatan 1, 2, 3 sampai pencabutan izin operator.
Sebelumnya aktivasi kartu perdana prabayar ini sanggup dilakukan sendiri oleh para pengguna, baik itu sesuai dengan data yang benar maupun data asal-asalan. Hal menyerupai ini dianggap sanggup mengakibatkan suatu "kesempatan" jelek yang sanggup dipakai oleh oknum-oknum tertentu menyalahgunakan nomor tersebut untuk kepentingan yang negatif. Misalnya beredar pesan singkat atau SMS penipuan ke pengguna ponsel.
Karena itu Pemerintah memutuskan perlu dibuatkan aturan gres untuk menertibkan kembali keabsahan data identitas pemilik SIM Card yang semata-mata hanya demi keamanan dan mengurangi spam bagi para pengguna ponsel. Tentunya setiap kebijakan yang dibentuk ada untung dan ruginya. Apa saja kelebihan dan kekurangannya itu ? Berikut ini ulasannya.
Keuntungan Aturan Baru Registrasi SIM Card Prabayar
- Pengguna Ponsel Akan Lebih Aman dari Spam
- Mengurangi SIM Card Bodong ( data palsu )
Menurut wakil ketua BRTI, M Budi Setiawan ada sekitar 300 juta pelanggan SIM Card Prabayar yang tercatat di operator termasuk yang sudah tidak aktif. Diperkirakan ada sekitar 50% dari angka tersebut berupa SIM Card bodong ( data palsu / tidak orisinil ).
Kerugian Aturan Baru Registrasi SIM Card Prabayar
- Tidak bebas melaksanakan Registrasi SIM Card Sendiri
- Pihak Operator harus Kerja Extra dalam Memantau Penjual
Nah, itulah untung rugi aturan gres pendaftaran SIM Card Prabayar, Anda sanggup menyaksikan video wawancara berikut ini yang membahas pendaftaran kartu SIM Card Prabayar berdasarkan aturan baru
0 Response to "Untung Rugi Hukum Gres Pendaftaran Sim Card Prabayar"