SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ialah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berisikan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian perihal seseorang warga masyarakat. Biasanya SKCK dibutuhkan sebagai syarat kelengkapan manajemen baik itu untuk kepentingan menjadi Pejabat Negara, calon Pegawai Negeri Sipil, melamar pekerjaan di perusahaan swasta, dan lain sebagainya.
SKCK dahulu dikenal sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) hanya berlaku selama 6 (enam) bulan semenjak tanggal diterbitkan. Dan jika perlu, Warga sanggup memperpanjang SKCK tersebut sebelum masa berlakunya habis.
Lalu apakah orang yang pernah melaksanakan tindak pidana dan mendapat eksekusi tidak akan sanggup mendapat SKCK ? Jawabannya : Bisa.
Perlu diketahui bahwa pernah atau tidaknya mendapat eksekusi bukanlah suatu persyaratan untuk mendapat SKCK. Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa SKCK ialah surat keterangan yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian perihal seseorang.
Saat mengajukan permohonan SKCK, Pihak kepolisian akan melaksanakan penelitian biodata dan mencari catatan kepolisian perihal si pemohon. Jika terdapat catatan perihal tindak pidana melanggar aturan maka hal tersebut akan menjadi catatan yang dicantumkan ke dalam SKCK.
Tata cara menciptakan SKCK bekerjsama tidaklah sulit, Anda hanya perlu memahami mekanisme yang dibutuhkan untuk mendapat surat tersebut. Meski demikian masih banyak yang mencicipi kesulitan untuk memulainya. Karena itu akan saya bahas tata cara mendapat SKCK gres sampai proses memperpanjang masa berlaku SKCK tersebut dengan cita-cita sanggup membantu Anda yang memerlukannya.
baca juga : Cara Perpanjang STNK Motor 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor)
Selanjutnya bawa surat pengantar RT / RW yang telah selesai ditanda tanga tersebut menuju Kantor Kelurahan untuk mengajukan surat pengantar permohonan mendapat SKCK. Nah, surat dari kelurahan inilah yang merupakan salah satu dokumen yang harus dilampirkan bersama dengan syarat laiinya.
baca juga : Syarat dan Cara Perpanjang STNK Tahunan
I. Untuk WNI
1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
2. Pas Foto 4 x 6 terbaru berwarna sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang memakai jilbab harus terlihat muka secara utuh)
3. Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan nama dan berdomisili sama dengan surat pengantar dari Kantor Kelurahan
4. Fotocopy Passport (bagi yang akan ke luar negeri)
5. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
6. Fotocopy Akte Kelahiran, Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan
7. Fotocopy Ijazah terakhir
II. Untuk WNA
1. Fotocopy Passport
2. Fotocopy KITAS / KITAP
3. Fotocopy Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian setempat
4. Fotocopy ijin mempekerjakan tenaga ajaib (MTA) dari KEMENAKERTRANS RI
5. Fotocopy surat menikah (apabila sponsor dari suami / istri WNI)
6. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau forum yang mempekerjakan, memakai atau yang menanggung WNA.
7. Pas Foto 4 x 6 terbaru berwarna sebanyak 6 lembar (latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang memakai jilbab harus terlihat muka secara utuh).
Bila syarat-syarat di atas telah dipenuhi, Anda sanggup eksklusif menuju Kantor Kepolisian. Namun perlu dipahami penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus menurut tujuan pembuatan (kepentingan) semoga tidak mengalami kesalahan pengurusan. Makara ada baiknya perhatikan daerah penerbitan sesuai dengan kepentingan. Berikut ini pembagiannya :
A. MABES POLRI
Penerbitan SKCK pada tingkat Mabes Polisi Republik Indonesia antara lain untuk :
1. Kepentingan menjadi pejabat negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Lembaga Pemerintah) tingkat pusat
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa.
3. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan untuk melaksanakan acara atau keperluan tertentu dalam lingkup Nasional atau Internasional, antara lain : a. Izin tinggal tetap di luar negeri (Permanent Resident)
b. Naturalisasi Kewarganegaraan
c. Adopsi Anak bagi pemohon WNA
B. POLDA
Penerbitan SKCK pada tingkat Polda antara lain untuk :
1. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada forum / tubuh / instansi pemerintah dan perusahaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Memperoleh Pasport atau Visa
3. WNI yang akan bekerja di luar negeri
4. Melaksanakan suatu acara atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain :
a. Menjadi Notaris
b. Pencalonan Pejabat Publik
c. Melanjutkan Sekolah
C. POLRES
Penerbitan SKCK pada tingkat Polres antara lain untuk :
1. Menjadi calon pegawai pada forum / tubuh / instansi pemerintahan dan perusahaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polri.
3. Melaksanakan suatu acara atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres antara lain :
a. Pencalonan Pejabat Publik
b. Melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api Non Organik Tentara Nasional Indonesia dan Polri
c. Melanjutkan Sekolah
D. POLSEK
Penerbitan SKCK pada tingkat Polsek antara lain untuk :
1. Menjadi calon pegawai pada perusahaan / forum / tubuh / swasta
2. Melaksanakan suatu acara atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain :
a. Pencalonan Kepala Desa
b. Pencalonan Sekretaris Desa
c. Pindah alamat
d. Melanjutkan Sekolah
Sebagai teladan : Membuat SKCK untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta cukup melengkapi berkas-berkas dan eksklusif menuju POLSEK setempat. Sedangkan untuk keperluan melamar pekerjaan menjadi PNS Anda harus menuju POLRES setempat.
Untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik, Pihak Polisi Republik Indonesia juga menyediakan kemudahan untuk menciptakan SKCK secara online, yaitu dengan mengunjungi websitenya di :
http://skckonline.polri.go.id/skck/web/index.php
Ikuti saja petunjuk yang telah diberikan di website tersebut dengan mengisi data-data yang diperlukan. Perhatikan tanda * Tidak boleh dibiarkan kosong alasannya ialah merupakan data penting yang harus ada.
Sebelum menuju website tersebut lakukan persiapan melaksanakan scan terhadap berkas-berkas yang diperlukan. Karena file ini nantinya akan dikirimkan (upload) melalui website tersebut. Bila tidak mempunyai scanner, Kunjungi terlebih dahulu warnet yang mempunyai kemudahan scanner untuk membantu mengambil berkas digital tersebut menjadi bentuk file.
File yang harus dipersiapkan antara lain :
1. Hasil scan KTP
2. Hasil scan KK
3. Hasil scan Passport
4. Hasil scan Ijasah
5. Hasil scan Akte Kelahiran
6. Hasil scan Sponsor
( lihat kembali ke pecahan atas : Tempat Penerbitan SKCK sesuai Tujuan Pembuatan )
Sedangkan pengambil rumus sidik jari dan berkas SKCK yang sudah jadi akan dilakukan di kantor sesuai dengan tujuan pengambilan ( Polda atau Polres ).
Meskipun berkas scan sudah dikirimkan, Dokumen yang orisinil juga dibutuhkan nantinya untuk proses verifikasi ketika pengambilan SKCK di Polda atau Polres setempat.
Berkenaan dengan biaya pembuatan, Anda tidak perlu merasa ragu dan khawatir. Pihak Polisi Republik Indonesia telah mempunyai dasarnya untuk memberlakukan biaya tersebut. Cukup dengan uang Rp. 10.000 yang dibayarkan lewat loket pelayanan SKCK.
Dasar hukumnya yaitu :
* UU RI No. 20 Tahun 1997 perihal Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
* UU RI No. 2 Tahun 2002 perihal Kepolisian Negara Republik Indonesia
* PP RI No. 50 Tahun 2010 perihal Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
* Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 perihal Perberlakuan PP RI No. 50 Tahun 2010
Kini sehabis mengetahui Syarat, Biaya dan Cara Membuat SKCK yang dijelaskan diatas mudah-mudahan Anda merasa lebih gampang dan yakin untuk mengurus SKCK sendiri. Salam sukses
sumber : www.polri.go.id
SKCK dahulu dikenal sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) hanya berlaku selama 6 (enam) bulan semenjak tanggal diterbitkan. Dan jika perlu, Warga sanggup memperpanjang SKCK tersebut sebelum masa berlakunya habis.
sumber : www.polri.go.id |
Perlu diketahui bahwa pernah atau tidaknya mendapat eksekusi bukanlah suatu persyaratan untuk mendapat SKCK. Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa SKCK ialah surat keterangan yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian perihal seseorang.
Saat mengajukan permohonan SKCK, Pihak kepolisian akan melaksanakan penelitian biodata dan mencari catatan kepolisian perihal si pemohon. Jika terdapat catatan perihal tindak pidana melanggar aturan maka hal tersebut akan menjadi catatan yang dicantumkan ke dalam SKCK.
Tata Cara dan Syarat Membuat SKCK Offline (Manual)
Tata cara menciptakan SKCK bekerjsama tidaklah sulit, Anda hanya perlu memahami mekanisme yang dibutuhkan untuk mendapat surat tersebut. Meski demikian masih banyak yang mencicipi kesulitan untuk memulainya. Karena itu akan saya bahas tata cara mendapat SKCK gres sampai proses memperpanjang masa berlaku SKCK tersebut dengan cita-cita sanggup membantu Anda yang memerlukannya.
baca juga : Cara Perpanjang STNK Motor 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor)
Persiapkan Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
Sebelum melangkahkan kaki menuju Kantor Kepolisian setempat, langkah pertama yang harus dilakukan ialah mendapat surat pengantar RT sesuai dengan domisili ketika itu. Katakan kepada pengurus RT bahwa Anda berniat minta surat pengantar untuk mengurus surat SKCK. Setelah pengurus RT membubuhi tanda tangan dan stempel, Lanjutkan dengan mendapat tanda-tangan + stempel dari Ketua RW.Selanjutnya bawa surat pengantar RT / RW yang telah selesai ditanda tanga tersebut menuju Kantor Kelurahan untuk mengajukan surat pengantar permohonan mendapat SKCK. Nah, surat dari kelurahan inilah yang merupakan salah satu dokumen yang harus dilampirkan bersama dengan syarat laiinya.
baca juga : Syarat dan Cara Perpanjang STNK Tahunan
Syarat Lengkap untuk Mengurus SKCK
Berikut ini syarat selengkapnya yang harus dibawa ke Kantor Kepolisian setempat untuk menciptakan SKCK gres :I. Untuk WNI
1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
2. Pas Foto 4 x 6 terbaru berwarna sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang memakai jilbab harus terlihat muka secara utuh)
3. Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan nama dan berdomisili sama dengan surat pengantar dari Kantor Kelurahan
4. Fotocopy Passport (bagi yang akan ke luar negeri)
5. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
6. Fotocopy Akte Kelahiran, Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan
7. Fotocopy Ijazah terakhir
II. Untuk WNA
1. Fotocopy Passport
2. Fotocopy KITAS / KITAP
3. Fotocopy Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian setempat
4. Fotocopy ijin mempekerjakan tenaga ajaib (MTA) dari KEMENAKERTRANS RI
5. Fotocopy surat menikah (apabila sponsor dari suami / istri WNI)
6. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau forum yang mempekerjakan, memakai atau yang menanggung WNA.
7. Pas Foto 4 x 6 terbaru berwarna sebanyak 6 lembar (latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang memakai jilbab harus terlihat muka secara utuh).
Bila syarat-syarat di atas telah dipenuhi, Anda sanggup eksklusif menuju Kantor Kepolisian. Namun perlu dipahami penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus menurut tujuan pembuatan (kepentingan) semoga tidak mengalami kesalahan pengurusan. Makara ada baiknya perhatikan daerah penerbitan sesuai dengan kepentingan. Berikut ini pembagiannya :
Tempat Penerbitan SKCK Sesuai Tujuan Pembuatan
A. MABES POLRI
Penerbitan SKCK pada tingkat Mabes Polisi Republik Indonesia antara lain untuk :
1. Kepentingan menjadi pejabat negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Lembaga Pemerintah) tingkat pusat
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa.
3. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan untuk melaksanakan acara atau keperluan tertentu dalam lingkup Nasional atau Internasional, antara lain : a. Izin tinggal tetap di luar negeri (Permanent Resident)
b. Naturalisasi Kewarganegaraan
c. Adopsi Anak bagi pemohon WNA
B. POLDA
Penerbitan SKCK pada tingkat Polda antara lain untuk :
1. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada forum / tubuh / instansi pemerintah dan perusahaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Memperoleh Pasport atau Visa
3. WNI yang akan bekerja di luar negeri
4. Melaksanakan suatu acara atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain :
a. Menjadi Notaris
b. Pencalonan Pejabat Publik
c. Melanjutkan Sekolah
C. POLRES
Penerbitan SKCK pada tingkat Polres antara lain untuk :
1. Menjadi calon pegawai pada forum / tubuh / instansi pemerintahan dan perusahaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polri.
3. Melaksanakan suatu acara atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres antara lain :
a. Pencalonan Pejabat Publik
b. Melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api Non Organik Tentara Nasional Indonesia dan Polri
c. Melanjutkan Sekolah
D. POLSEK
Penerbitan SKCK pada tingkat Polsek antara lain untuk :
1. Menjadi calon pegawai pada perusahaan / forum / tubuh / swasta
2. Melaksanakan suatu acara atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain :
a. Pencalonan Kepala Desa
b. Pencalonan Sekretaris Desa
c. Pindah alamat
d. Melanjutkan Sekolah
Sebagai teladan : Membuat SKCK untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta cukup melengkapi berkas-berkas dan eksklusif menuju POLSEK setempat. Sedangkan untuk keperluan melamar pekerjaan menjadi PNS Anda harus menuju POLRES setempat.
Cara Membuat SKCK Secara Online
Untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik, Pihak Polisi Republik Indonesia juga menyediakan kemudahan untuk menciptakan SKCK secara online, yaitu dengan mengunjungi websitenya di :
http://skckonline.polri.go.id/skck/web/index.php
Ikuti saja petunjuk yang telah diberikan di website tersebut dengan mengisi data-data yang diperlukan. Perhatikan tanda * Tidak boleh dibiarkan kosong alasannya ialah merupakan data penting yang harus ada.
Sebelum menuju website tersebut lakukan persiapan melaksanakan scan terhadap berkas-berkas yang diperlukan. Karena file ini nantinya akan dikirimkan (upload) melalui website tersebut. Bila tidak mempunyai scanner, Kunjungi terlebih dahulu warnet yang mempunyai kemudahan scanner untuk membantu mengambil berkas digital tersebut menjadi bentuk file.
File yang harus dipersiapkan antara lain :
1. Hasil scan KTP
2. Hasil scan KK
3. Hasil scan Passport
4. Hasil scan Ijasah
5. Hasil scan Akte Kelahiran
6. Hasil scan Sponsor
( lihat kembali ke pecahan atas : Tempat Penerbitan SKCK sesuai Tujuan Pembuatan )
Sedangkan pengambil rumus sidik jari dan berkas SKCK yang sudah jadi akan dilakukan di kantor sesuai dengan tujuan pengambilan ( Polda atau Polres ).
Meskipun berkas scan sudah dikirimkan, Dokumen yang orisinil juga dibutuhkan nantinya untuk proses verifikasi ketika pengambilan SKCK di Polda atau Polres setempat.
Biaya Untuk Membuat SKCK
Berkenaan dengan biaya pembuatan, Anda tidak perlu merasa ragu dan khawatir. Pihak Polisi Republik Indonesia telah mempunyai dasarnya untuk memberlakukan biaya tersebut. Cukup dengan uang Rp. 10.000 yang dibayarkan lewat loket pelayanan SKCK.
Dasar hukumnya yaitu :
* UU RI No. 20 Tahun 1997 perihal Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
* UU RI No. 2 Tahun 2002 perihal Kepolisian Negara Republik Indonesia
* PP RI No. 50 Tahun 2010 perihal Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
* Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 perihal Perberlakuan PP RI No. 50 Tahun 2010
Kini sehabis mengetahui Syarat, Biaya dan Cara Membuat SKCK yang dijelaskan diatas mudah-mudahan Anda merasa lebih gampang dan yakin untuk mengurus SKCK sendiri. Salam sukses
sumber : www.polri.go.id
0 Response to "Syarat, Biaya Dan Cara Menciptakan Skck Secara Online Dan Offline"