Anda yang telah mempunyai penghasilan di atas Rp. 36 juta per tahun sebaiknya mengetahui dan memahami apa hukuman dan denda bagi wajib pajak yang tidak punya NPWP yang akan dijelaskan di artikel ini. Jangan hingga ketidaktahuan Anda mengenai hal tersebut menciptakan Anda lalu tiba-tiba mendapat resiko yang harus ditanggung.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) itu sendiri mempunyai fungsi utama sebagai tanda pengenal wajib pajak dalam melakukan kewajibannya membayar pajak untuk negara. Karena itulah NPWP wajib dimiliki oleh orang langsung non usahawan, orang langsung usahawan dan tubuh usaha.
Khusus untuk orang langsung non usahawan yang mempunyai penghasilan senilai Rp. 36 juta per tahun dikategorikan sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu belum wajib mempunyai NPWP. Hal ini sesuai dengan peraturan PTKP yang diinformasikan oleh pihak Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan yang diberlakukan mulai 1 Januari 2015.
Namun bagi yang telah mempunyai penghasilan diatas PTKP akan ada resiko berupa hukuman dan denda yang harus dijalankan bila wajib pajak tidak mempunyai NPWP. Lantas apa saja sanksi dan denda bagi wajib pajak yang tidak punya NPWP ? berikut ini penjelasannya :
Setiap warga negara yang sudah termasuk dalam ketentuan perpajakan dan dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sehingga merugikan pendapatan negara sanggup dikenakan sanksi. Ketentuan yang dimaksud yakni terpenuhinya syarat Subyektif dan syarat Obyektif.
Syarat Subyektif yakni kalau wajib pajak yakni Warga Negara Indonesia (WNI) atau bagi Warga Negara Asing yang telah berada di Indonesia selama 183 hari dalam 12 bulan.
Syarat Obyektif yakni syarat yang berkenaan dengan penghasilan, baik itu penghasilan wajib pajak sendiri maupun penghasilan orang lain yang bekerjasama dengan pekerjaan wajib pajak. Hal yang berkenaan dengan penghasilan tidak hanya berupa jumlah nominal penghasilan, tetapi juga jenis dan sifat perjuangan atau acara wajib pajak yang mengakibatkan timbulnya penghasilan.
baca juga : Cara Daftar e-Filing untuk Lapor Pajak Online
Tentunya bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan akan diberikan himbauan dan peringatan terlebih dahulu.
Namun apabila himbauan dan peringatan tidak digubris maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberi kewenangan untuk memaksa. Tindakan yang melawan kewenangan DJP sanggup dikenakan hukuman pidana yang diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 39 Ayat 1 berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling usang 6 tahun.
Hingga ketika ini sebagaian besar masyarakat Indonesia beranggapan bahwa kalau tidak mempunyai NPWP maka tidak akan dikenakan hak dan kewajiban perpajakan. Seolah-olah tanpa mempunyai NPWP maka tidak ada permasalahan dengan pajak dan tidak akan terkena pidana.
Pemahaman di atas menciptakan masyarakat beramai-ramai menghindari mempunyai NPWP. Perlu diketahui bahwa intinya setiap warga negara yang berada di Indonesia telah dikenai kewajiban perpajakan semenjak hari pertama berada di Indonesia menyerupai yang disebut di atas berupa syarat subyektif dan syarat obyektif.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka pihak DJP selain sanggup memperlihatkan himbauan wajib pajak kepada seseorang yang telah terpenuhi syaratnya, juga sanggup memaksakan pertolongan NPWP kepada wajib pajak.
Nah, kalau Anda telah merasa memenuhi syarat-syarat tersebut sebaiknya lakukan registrasi dengan segera biar tidak kena hukuman dan denda alasannya yakni tidak punya NPWP.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) itu sendiri mempunyai fungsi utama sebagai tanda pengenal wajib pajak dalam melakukan kewajibannya membayar pajak untuk negara. Karena itulah NPWP wajib dimiliki oleh orang langsung non usahawan, orang langsung usahawan dan tubuh usaha.
Khusus untuk orang langsung non usahawan yang mempunyai penghasilan senilai Rp. 36 juta per tahun dikategorikan sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu belum wajib mempunyai NPWP. Hal ini sesuai dengan peraturan PTKP yang diinformasikan oleh pihak Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan yang diberlakukan mulai 1 Januari 2015.
Namun bagi yang telah mempunyai penghasilan diatas PTKP akan ada resiko berupa hukuman dan denda yang harus dijalankan bila wajib pajak tidak mempunyai NPWP. Lantas apa saja sanksi dan denda bagi wajib pajak yang tidak punya NPWP ? berikut ini penjelasannya :
Sanksi Bagi Wajib Pajak Jika Tidak Punya NPWP
Setiap warga negara yang sudah termasuk dalam ketentuan perpajakan dan dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sehingga merugikan pendapatan negara sanggup dikenakan sanksi. Ketentuan yang dimaksud yakni terpenuhinya syarat Subyektif dan syarat Obyektif.
Syarat Subyektif yakni kalau wajib pajak yakni Warga Negara Indonesia (WNI) atau bagi Warga Negara Asing yang telah berada di Indonesia selama 183 hari dalam 12 bulan.
Syarat Obyektif yakni syarat yang berkenaan dengan penghasilan, baik itu penghasilan wajib pajak sendiri maupun penghasilan orang lain yang bekerjasama dengan pekerjaan wajib pajak. Hal yang berkenaan dengan penghasilan tidak hanya berupa jumlah nominal penghasilan, tetapi juga jenis dan sifat perjuangan atau acara wajib pajak yang mengakibatkan timbulnya penghasilan.
baca juga : Cara Daftar e-Filing untuk Lapor Pajak Online
Tentunya bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan akan diberikan himbauan dan peringatan terlebih dahulu.
Namun apabila himbauan dan peringatan tidak digubris maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberi kewenangan untuk memaksa. Tindakan yang melawan kewenangan DJP sanggup dikenakan hukuman pidana yang diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 39 Ayat 1 berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling usang 6 tahun.
Sanksi Tidak Punya NPWP : pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling usang 6 tahun
Hingga ketika ini sebagaian besar masyarakat Indonesia beranggapan bahwa kalau tidak mempunyai NPWP maka tidak akan dikenakan hak dan kewajiban perpajakan. Seolah-olah tanpa mempunyai NPWP maka tidak ada permasalahan dengan pajak dan tidak akan terkena pidana.
Pemahaman di atas menciptakan masyarakat beramai-ramai menghindari mempunyai NPWP. Perlu diketahui bahwa intinya setiap warga negara yang berada di Indonesia telah dikenai kewajiban perpajakan semenjak hari pertama berada di Indonesia menyerupai yang disebut di atas berupa syarat subyektif dan syarat obyektif.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka pihak DJP selain sanggup memperlihatkan himbauan wajib pajak kepada seseorang yang telah terpenuhi syaratnya, juga sanggup memaksakan pertolongan NPWP kepada wajib pajak.
Nah, kalau Anda telah merasa memenuhi syarat-syarat tersebut sebaiknya lakukan registrasi dengan segera biar tidak kena hukuman dan denda alasannya yakni tidak punya NPWP.
0 Response to "Sanksi Dan Denda Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Punya Npwp"