Latest News

Kenali Yellow Box Junction (Ybj) Supaya Tidak Kena Tilang Polisi

Kenali Yellow Box Junction (YBJ) supaya Tidak Kena Tilang Polisi Mungkin ada saatnya Anda yang sedang mengendarai kendaraan melintasi Garis Kotak Kuning berukuran besar tergambar di aspal persimpangan jalan raya. Garis kotak ini dinamakan Yellow Box Junction (YBJ).

 Mungkin ada saatnya Anda yang sedang mengendarai kendaraan melintasi Garis Kotak Kuning b Kenali Yellow Box Junction (YBJ) supaya Tidak Kena Tilang Polisi
Yellow Box Junction TMC Polda Metro Jaya

Yellow Box Junction mungkin sering kali terlepas dari perhatian maupun penglihatan mata kita ketika melintas di dekatnya. Atau sanggup juga Anda sudah pernah terkena tilang alasannya tidak tahu akan hukum marka jalan menyerupai itu, atau Anda yang pengguna jalan mungkin bertanya-tanya apa fungsi kotak kuning itu ?

Fungsi Yellow Box Junction


Yellow Box Junction (YBJ) yaitu marka jalan, Ia dibentuk bertujuan untuk mencegah kepadatan kemudian lintas yang sedang dialami pada salah satu jalur dan mencegah tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan kata lain, Adanya hukum YBJ diperlukan kepadatan di persimpangan jalan tidak terkunci terutama pada jalan-jalan utama dan ketika waktu puncak kepadatan kemudian lintas.

Sering kita temui di persimpangan jalan yang padat ketika lampu traffic light menyala merah masih banyak pengendara kendaraan tetap menerobos, Akibatnya akan terjadi kemacetan hanya dikarenakan tidak ada yang mau mengalah.

Cara Kerja Yellow Box Junction


Dengan adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengendara yang belum masuk YBJ harus berhenti kalau ada kendaraan lain di dalam YBJ. Pengendara gres boleh maju kalau kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Apabila ada pengendara tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang dikarenakan telah melanggar marka jalan.

Kaprikornus jangan coba-coba melanggar alasannya sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) abjad a, b ihwal rambu-rambu kemudian lintas dan berhenti di belakang garis stop akan mendapat pidana kurungan 2 bulan penjara atau denda Rp. 500.000.

Aturan sudah dibuat, semua demi kebaikan kita semua. Karena itu perlu adanya kesadaran tinggi dari pengguna jalan supaya YBJ sanggup berfungsi dengan maksimal sehingga kelancaran berlalu lintas juga dirasakan oleh pengguna itu sendiri. Oleh alasannya itu kenali Yellow Box Junction (YBJ) supaya tidak kena tilang polisi dan kemacetan tidak terkunci di persimpangan jalan.

sumber : TMC Polda Metro Jaya

1 Response to "Kenali Yellow Box Junction (Ybj) Supaya Tidak Kena Tilang Polisi"

Total Pageviews