Syarat (Cara) Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Kini tenaga kerja yang sudah berhenti bekerja miniman 1 bulan sudah sanggup mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) alasannya ialah semenjak tanggal 1 September 2015, revisi peraturan gres pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) resmi diberlakukan.
Sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 perihal Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua Pasal 22 mengatur pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) apabila penerima berusia 56 tahun, Meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dan apabila sudah mencapai masa kepesertaan 10 tahun sanggup mencairkan 10 % atau 30 % saja.
Kini penerima boleh berlega hati alasannya ialah PP tersebut telah direvisi dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang lalu diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 perihal Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Salah satu poin penting yang ditunggu-tunggu ialah Peserta BPJS Ketenagakerajaan yang sudah berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK) sesudah melewati masa tunggu 1 bulan, sudah sanggup mencairkan seluruh uang Jaminan Hari Tua (JHT) dimana hukum sebelumnya harus menunggu masa usia pensiun.
Nah, Apabila Anda termasuk salah satu penerima BPJS Taman Kanak-kanak yang ingin mencairkan Saldo JHT tentunya harus mengetahui mekanisme atau syarat pencairan saldo JHT dan mempersiapkan berkas-berkas (surat-surat kelengkapan) semoga sanggup berjalan dengan lancar.
Sebelumnya, penerima BPJS Taman Kanak-kanak yang berkeinginan mengklaim (mencairkan) dana JHT harus membawa salinan berkas-berkas berikut ini beserta berkas aslinya:
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan foto copy
2. Surat Pengunduran Diri / Surat Pengalaman Kerja (Paklaring) asli
3. Kartu Identitas ( KTP ) yang masih berlaku. dan foto copy
4. Kartu Keluarga (KK) orisinil dan foto copy
5. Buku Tabungan yang masih aktif. dan foto copy
baca juga : Surat Pengalaman Kerja (Paklaring)
Selain itu, Khusus untuk penerima BPJS Taman Kanak-kanak yang berhenti bekerja per 1 September 2015, ada pemanis berkas yang wajib disertakan yaitu :
a. Jika berhenti bekerja alasannya ialah mengundurkan diri (resign) atau Pensiun dini maka dokumen tambahannya adalah:
Fotocopy Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan yang telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat (di-stempel), dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Surat ini harus dibawa ke Sudin Taman Kanak-kanak untuk di stempel lalu diserahkan ke BPJS bersamaan dengan 5 dokumen di atas.
b. Jika berhenti kerja alasannya ialah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dokumen tambahannya adalah:
Bukti registrasi bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Dan apabila terjadi perselisihan antara pemberi kerja dan tenaga kerja pada proses PHK, maka manfaat JHT dibayarkan kepada penerima apabila telah melampirkan Surat Akte Penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Demikian syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, semoga sanggup bermanfaat.
Sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 perihal Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua Pasal 22 mengatur pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) apabila penerima berusia 56 tahun, Meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dan apabila sudah mencapai masa kepesertaan 10 tahun sanggup mencairkan 10 % atau 30 % saja.
Kini penerima boleh berlega hati alasannya ialah PP tersebut telah direvisi dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang lalu diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 perihal Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Salah satu poin penting yang ditunggu-tunggu ialah Peserta BPJS Ketenagakerajaan yang sudah berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK) sesudah melewati masa tunggu 1 bulan, sudah sanggup mencairkan seluruh uang Jaminan Hari Tua (JHT) dimana hukum sebelumnya harus menunggu masa usia pensiun.
Nah, Apabila Anda termasuk salah satu penerima BPJS Taman Kanak-kanak yang ingin mencairkan Saldo JHT tentunya harus mengetahui mekanisme atau syarat pencairan saldo JHT dan mempersiapkan berkas-berkas (surat-surat kelengkapan) semoga sanggup berjalan dengan lancar.
Syarat Pencairan Saldo JHT
Sebelumnya, penerima BPJS Taman Kanak-kanak yang berkeinginan mengklaim (mencairkan) dana JHT harus membawa salinan berkas-berkas berikut ini beserta berkas aslinya:
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan foto copy
2. Surat Pengunduran Diri / Surat Pengalaman Kerja (Paklaring) asli
3. Kartu Identitas ( KTP ) yang masih berlaku. dan foto copy
4. Kartu Keluarga (KK) orisinil dan foto copy
5. Buku Tabungan yang masih aktif. dan foto copy
baca juga : Surat Pengalaman Kerja (Paklaring)
Selain itu, Khusus untuk penerima BPJS Taman Kanak-kanak yang berhenti bekerja per 1 September 2015, ada pemanis berkas yang wajib disertakan yaitu :
a. Jika berhenti bekerja alasannya ialah mengundurkan diri (resign) atau Pensiun dini maka dokumen tambahannya adalah:
Fotocopy Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan yang telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat (di-stempel), dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Surat ini harus dibawa ke Sudin Taman Kanak-kanak untuk di stempel lalu diserahkan ke BPJS bersamaan dengan 5 dokumen di atas.
b. Jika berhenti kerja alasannya ialah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dokumen tambahannya adalah:
Bukti registrasi bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Dan apabila terjadi perselisihan antara pemberi kerja dan tenaga kerja pada proses PHK, maka manfaat JHT dibayarkan kepada penerima apabila telah melampirkan Surat Akte Penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Demikian syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, semoga sanggup bermanfaat.
0 Response to "Syarat (Cara) Pencairan Saldo Jht Bpjs Ketenagakerjaan Terbaru"