Latest News

Qurban

Hewan Qurban

Latar belakang historis

Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam Al Qur'an terdapat dua bencana dilakukannya ritual kurban yakni oleh Habil (Abel) dan Qabil (Cain), putra nabi adam alaihis salam serta pada ketika Nabi ibrahim akan mengorbankan nabi ismail atas perintah allah.

Habil dan Qabil

Kisah Habi dan Qabil di kisahkan pada Al Qur'an :
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) berdasarkan yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku niscaya membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya mendapatkan (kurban) dari orang-orang yang bertakwa". (Al Maaidah: 27)

Ibrahim dan Ismail

Disebutkan dalam Al Qur'an, Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur'an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan sempurna ketika Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut petikan surat ash shaaffaat ayat 102-107 yang menceritakan hal tersebut.
Maka tatkala anak itu hingga (pada umur sanggup) berusaha tolong-menolong Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya saya melihat dalam mimpi bahwa saya menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, sesungguhnya kau telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi tanggapan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata, dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (Ash Shaaffaat: 102-107)

Dalil perihal berkurban

Ayat dalam Al Qur'an perihal ritual kurban antara lain :
  • surat Al Kautsar ayat 2: Maka dirikanlah salat alasannya Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)
Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain:
  • “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, kemudian ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati kawasan salat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
  • Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban yakni sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya yakni satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
  • “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
  • “Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.

Hukum kurban

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat tabi'in tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa aturan kurban yakni sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.

Syarat dan pembagian daging kurban

Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban yakni sebagai berikut :
  • Orang yang berkurban harus bisa menyediakan binatang sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
  • Kurban harus binatang ternak, ibarat unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
  • Binatang yang akan disembelih tidak mempunyai cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
  • Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
  • Orang yang melaksanakan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
  • Daging binatang kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bab dihadiahkan kepada orang lain.

Awal waktu

Waktu untuk menyembelih kurban bisa di 'awal waktu' yaitu setelah salat Id pribadi dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah kawasan tidak terdapat pelaksanaan salat Id, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran salat Id. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .
Dalilnya yakni hadits-hadits berikut:
  1. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى “Barangsiapa yang salat ibarat salat kami dan menyembelih binatang kurban ibarat kami, maka telah benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaklah beliau menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadits senada juga tiba dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
  2. Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya perihal kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu yakni kambing untuk (diambil) dagingnya saja.” Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan: وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ “Barangsiapa yang menyembelih (sebelum salat), maka itu hanyalah daging yang beliau persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk binatang kurban sedikitpun.”

Akhir waktu

Waktu penyembelihan binatang kurban yakni 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini yakni pendapat ‘Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan Al-Bashri (imam penduduk bashrah), ‘Atha` bin Abi Rabah (imam penduduk makkah), Al-Auza’i (imam penduduk Syam), dan Asy-Syafi'i (imam fuqaha jago hadits). Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. pedoman 8790), dan Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412).
Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim sebagai berikut: 1. Hari-hari tersebut yakni hari-hari Mina. 2. Hari-hari tersebut yakni hari-hari tasyriq. 3. Hari-hari tersebut yakni hari-hari melempar jumrah. 4. Hari-hari tersebut yakni hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى “Hari-hari tasyriq yakni hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.” Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ “Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli binatang kurban kemudian beliau gemukkan kemudian beliau sembelih setelah Iedul Adha di selesai bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298) Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.

Menyembelih di waktu siang atau malam?

Tidak ada khilafiah di kalangan ulama perihal kebolehan menyembelih kkurban di waktu pagi, siang, atau sore, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ “Dan semoga mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)
Mereka hanya berbeda pendapat perihal menyembelih kurban di malam hari. Yang rajih yakni diperbolehkan, alasannya tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini yakni tarjih Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan pedoman Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. pedoman 9525). Yang dimakruhkan yakni tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, ibarat kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa.
Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menawarkan persyaratan, namun hanya menawarkan keafdhalan saja.
Adapun hadits yang diriwayatkan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.” Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, beliau matruk.” Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)

0 Response to "Qurban"

Total Pageviews