Sahabat Edukasi yang berbahagia... Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud mulai ketika ini sudah mulai dilaksanakan kegiatan sertifikasi guru tahun 2017. Dalam waktu dekat, ada 2 kegiatan sertifikasi guru yang harus dilaksanakan yaitu UKG Ulang 1 dan pelaksanaan penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2017.
Peserta UKG Ulang I yaitu Peserta PLPG yang belum lulus UKG sehabis PLPG tahun 2016.
Berikut tahapan dan kegiatan pelaksanaan UKG Ulang I tahun 2017:
Berikut tahapan dan kegiatan pelaksanaan UKG Ulang I tahun 2017:
Adapun, untuk ketentuan Peserta sertifikasi guru tahun 2017 yaitu :
1. Guru yang telah memenuhi syarat,telah melalui proses verifikasi,dan telah mempunyai status disetujui A1 pada tahun 2016.
2. Guru penerima dan pendamping kegiatan keahlian ganda tahun 2016 yang telah memenuhi syarat.
Adapun ketentuan untuk penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2017 yaitu sebagai berikut:
Penetapan Peserta (1)
* Sasaran: guru yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan
* Persyaratan penerima meliputi:
1. Guru dibawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai akta pendidik
2. Memiliki NUPTK
3. Memiliki kualifikasi S1 atau D4 dari perguruan tinggi tinggi yang terakreditasi
4. Memiliki status sebagai Guru Tetap
5. Aktif mengajar
6. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuk i usia 60
7. Telah mengikuti UKG 2015
8. Sehat jasmani.
Penetapan Peserta (2)
Ketentuan Umum:
1. Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon penerima sertifikasi guru tahun 2016 dan telah disetujui pengajuan A1,
2. Guru yang sudah dinyatakan lulus kegiatan keahlian ganda dan memenuhi persyaratan sertifikasi 2017
3. Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima sertifikasi guru tahun 2016 dan belum merampungkan proses PLPG tahun 2016 dengan status kelulusan (ADA, ATA, BMP dan GDA).
Keterangan: ADA: Absen Dengan Alasan; ATA: Absen Tanpa Alasan; BMP: Belum Memenuhi Persyaratan; GDA: Gugur Dengan Alasan.
Urutan Prioritas:
Urutan Prioritas:
a. Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
b. Guru yang sudah dinyatakan lulus kegiatan keahlian ganda
c. Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima sertifikasi guru tahun 2016 dan belum merampungkan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum
d. Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon penerima sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1
e. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan penerima diawali dengan nilai UKG tertinggi.
Silahkan baca selengkapnya mengenai tahapan dan kegiatan pelaksanaan kegiatan tersebut, silahkan Download Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor 09709/B.B4/GT/2017 Pada Tanggal 27 Maret 2017 dengan klik pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
0 Response to "Tahapan Dan Kegiatan Pelaksanaan Ukg Ulang I Dan Plpg Di Lptk Tahun 2017"