Sahabat Operator Dapodik SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang sedang berbahagia...
Seperti pada versi aplikasi Dapodikdas maupun Dapodikmen yang mana pada ketika ini telah diintegrasikan dalam 1 (satu) aplikasi Dapodikdasmen yakni pada aplikasi Dapodik Versi 2016 untuk input data Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2016/2017 yang juga akan tetap menjadi dasar dasar untuk penerimaan dana BOS jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) pada triwulan 3 dan triwulan 4 tahun anggaran 2016 yang sedang berjalan ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut ketentuan batas cut off dari aplikasi Dapodik yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
1. Jadwal Cut-Off Dapodik Versi 2016 SD, SMP, dan SLB
Sasaran agenda BOS ialah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional.
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi sekolah tidak tergantung padajumlah peserta didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) orang. Kebijakan khusus tersebut ialah dengan menunjukkan besar alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 (enam puluh) peserta didik, baik untuk sekolah tingkat SD maupun tingkat SMP.
Sekolah yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 (enam puluh) peserta didik ialah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. SD/SMP yang berada di kawasan khusus, yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah khusus yang dimaksud ialah kawasan yang telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
2. Satap, SLB, SDLB dan SMPLB;
3. sekolah di kawasan kumuh atau kawasan pinggiran yang peserta didiknya tidak sanggup tertampung di sekolah lain di sekitarnya; atau
4. khusus untuk sekolah swasta, juga harus sudah mempunyai izin operasional minimal 3 (tiga) tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.
Alokasi akhir dana BOS tiap sekolah yang dipakai sebagai dasar untuk perhitungan dan penyaluran kekurangan/ kelebihan salur triwulan berjalan didasarkan data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:
1) triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
2) triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 April;
3) triwulan 3 (Juli-September) dan triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.
Ketentuan cut-off Dapodikmen untuk penggunaan data dari Dapodikmen pada tiap penetapan alokasi sementara dan alokasi akhir di atas ialah sebagai berikut:
1) cut-off tanggal 15 Desember, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
2) cut-off tanggal 30 Januari, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
3) cut-off tanggal 1 Maret, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
4) cut-off tanggal 30 April, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
5) cut-off tanggal 1 Juni, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
6) cut-off tanggal 21 September, data tahun pelajaran 2016/2017 semester 1, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
7) cut-off tanggal 30 Oktober, data tahun pelajaran 2016/2017 semester 1.
Berikut gambar Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS SD, SMP, Satap, SLB, SDLB, dan SMPLB:
Berikut gambar Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS SD, SMP, Satap, SLB, SDLB, dan SMPLB:
Keterangan:
D-1 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 1 (tanggal 15 Desember)
D-2 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 1 (tanggal 30 Januari)
D-3 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 2 (tanggal 1 Maret)
D-4 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 2 (tanggal 30 April)
D-5 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 3 (tanggal 1 Juni)
D-6 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 4 (tanggal 21 September)
D-7 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 3 dan triwulan 4 (tanggal 30 Oktober)
ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3
BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 4
2. Jadwal Cut-Off Dapodik Versi 2016 Sekolah Menengan Atas
Sasaran agenda BOS Sekolah Menengan Atas ialah semua Sekolah Menengan Atas baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Besaran sumbangan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS Sekolah Menengan Atas sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.
Alokasi sementara untuk penyaluran dana BOS Sekolah Menengan Atas tiap sekolah dilaksanakan pada awal triwulan didasarkan pada data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:
1) triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember tahun sebelumnya;
2) triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
3) triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
4) triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September.
Alokasi akhir dana BOS Sekolah Menengan Atas tiap sekolah yang dipakai sebagai dasar untuk perhitungan dan penyaluran kekurangan/kelebihan salur triwulan berjalan didasarkan data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:
1) triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
2) triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 April;
3) triwulan 3 (Juli-September) dan triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.
Ketentuan cut-off Dapodikmen untuk penggunaan data dari Dapodikmen pada tiap penetapan alokasi sementara dan alokasi akhir di atas ialah sebagai berikut:
1) cut-off tanggal 15 Desember, data Tahun Pelejaran 2015/2016 semester 1;
2) cut-off tanggal 30 Januari, data Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 1;
3) cut-off tanggal 1 Maret, data Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 1;
4) cut-off tanggal 30 April, data Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2;
5) cut-off tanggal 1 Juni, data Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2;
6) cut-off tanggal 21 September, data Tahun Pelajaran 2016/2017 semester 1, atau paling usang Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2;
7) cut-off tanggal 30 Oktober, data Tahun Pelajaran 2016/2017 semester 1;
Berikut gambar Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS SMA:
Berikut gambar Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS SMA:
Keterangan:
D-1 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 1 (tanggal 15 Desember)
D-2 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 1 (tanggal 30 Januari)
D-3 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 2 (tanggal 1 Maret)
D-4 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 2 (tanggal 30 April)
D-5 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 3 (tanggal 1 Juni)
D-6 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 4 (tanggal 21 September)
D-7 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 3 dan triwulan 4 (tanggal 30 Oktober)
ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke Sekolah Menengan Atas triwulan 1
ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke Sekolah Menengan Atas triwulan 2
ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke Sekolah Menengan Atas triwulan 3
ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke Sekolah Menengan Atas triwulan 4
BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke Sekolah Menengan Atas triwulan 1
BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke Sekolah Menengan Atas triwulan 2
BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke Sekolah Menengan Atas triwulan 3
BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke Sekolah Menengan Atas triwulan 4
Sasaran agenda BOS Sekolah Menengah kejuruan ialah semua satuan pendidikanSMK baik negeri maupun swasta pada seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
Besar dana BOS Sekolah Menengah kejuruan yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung menurut jumlah peserta didik dengan besar satuan biayasebesar Rp.1.400.000,-/peserta didik/tahun
Ketentuan cut-off Dapodikmen untuk penggunaan data dari Dapodikmen pada tiap penetapan alokasi sementara dan alokasi akhir di atas ialah sebagai berikut:
1) cut-off tanggal 15 Desember, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
2) cut-off tanggal 30 Januari, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
3) cut-off tanggal 1 Maret, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
4) cut-off tanggal 30 April, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
5) cut-off tanggal 1 Juni, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
6) cut-off tanggal 21 September, data tahun pelajaran 2016/2017 semester 1, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
7) cut-off tanggal 30 Oktober, data tahun pelajaran 2016/2017 semester 1;
Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS SMK
Keterangan:
D-1 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-1 (tanggal 15 Desember)
D-2 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 1 (tanggal 30 Januari)
D-3 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-2 (tanggal 1 Maret)
D-4 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 2 (tanggal 30 April)
D-5 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-3 (tanggal 1 Juni)
D-6 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-4 (tanggal 21 September)
D-7 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan ke-3 dan triwulan ke-4 (tanggal 30 Oktober)
ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan ke-1
ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan ke-2
ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan ke-3
ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan ke-4
BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan ke-1
BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan ke-2
BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan ke-3
BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan ke-4
Entri data yang dilakukan oleh sekolah melalui aplikasi Dapodikdasmen memilih ketepatan alokasi dana BOS Sekolah Menengah kejuruan yang diterima oleh Sekolah. Untuk menjamin hal tersebut, sekolah harus memastikan entri data ke aplikasi Dapodikdasmen telah dilakukan dengan lengkap, valid, dan up to date.
Data jumlah siswa yang diperhitungkan dalam penyaluran dana BOS Sekolah Menengah kejuruan ialah hasil entri data individual siswa yang terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Konsekuensi yang timbul jawaban ketidaktepatan dalam proses entri ke aplikasi Dapodikdasmen sehingga menyebabkan ketidaktepatan penyaluran dana BOS Sekolah Menengah kejuruan sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah.
Demikian isu mengenai batas cut off data Dapodik V.2016 SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan untuk pencairan dana BOS tahun 2016 menurut Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas...!
0 Response to "Batas Cut Off Pengambilan Data Siswa Di Aplikasi Dapodik Untuk Dana Bos Tahun 2016 Sd, Smp, Slb, Sma, Dan Smk"