Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan HUT PGRI Ke-71 dan Hari Guru Nasional yang dirilis pada laman resmi PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) di http://www.pgri.or.id bahwasannya pada tanggal 25 November 1945, seratus hari sesudah Indonesia merdeka, di Surakarta, Jawa Tengah, puluhan organisasi guru berkongres, bersepakat, berhimpun dan membentuk satu-satunya wadah organisasi guru, dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sejak lahir PGRI yang bersifat unitaristik, independen, dan nonpolitik praktis, yaitu organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan, yang selalu berupaya mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan bermartabat, dalam rangka meningkatkan mutu perndidikan di Indonesia.
Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Guru merupakan salah satu komponen yang strategis dalam memilih keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi akseptor didik untuk mencapai tujuan nasional mencerdaskan bangsa. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada akseptor didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para cowok pelajar.
Dedikasi, tekad, dan semangat persatuan dan kesatuan para guru yang dimiliki secara historis tersebut perlu dipupuk, dipelihara dan dikembangkan sejalan dengan tekad dan semangat kurun global untuk masa depan bangsa. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru.
Guru harus menjaga solidaritas dan soliditas bersama komponen lainnya. Guru harus berupaya menjaga kebersamaan dan menghindari perpecahan antar sesamanya.
Sebagai penghormatan kepada guru dan PGRI, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 memutuskan tanggal 25 November, hari kelahiran PGRI, sebagai Hari Guru Nasional, yang kemudian dimantapkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen. Sejak tahun 1994 setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional dan Hari Ulang tahun PGRI secara bersama-sama.
Pada 25 November 2016 ini PGRI genap berusia 71 tahun. Usia yang cukup matang dan cukup umur bagi sebuah organisasi. Selama kurun waktu tersebut, banyak pengabdian yang telah disumbangkan, banyak acara yang telah dilaksanakan, banyak usaha yang telah dikerjakan, banyak kegiatan proteksi terhadap anggota yang telah diberikan. Di samping itu, telah juga banyak peristiwa, persoalan, tantangan, dan hambatan yang telah dihadapinya.
Peringatan HUT ke-71 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun ini akan diadakan sejumlah kegiatan yang direncanakan berlangsung sebelum bulan November 2016. Melalui kegiatan di banyak sekali tingkat dan
jenjang ini dibutuhkan bisa meningkatkan eksistensi PGRI, menyebabkan PGRI sebagai organisasi profesi, serta membangun solidaritas dan kesetiakawanan anggota. Selain itu juga dibutuhkan bisa meningkatkan semangat anggota dan menggugah pihak lain untuk berperan maksimal dalam memuliakan guru dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, termasuk menyebabkan PGRI sebagai organisasi profesi guru yang berpengaruh dan bermartabat.
Dasar Kegiatan
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen.
3. Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru.
4. Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 ihwal Penetapan Hari Guru Nasional tanggal 25 November 1994.
5. Keputusan Kongres XXI Nomor IV/KONGRES/XXI/ PGRI/2013 ihwal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
6. Keputusan Kongres XXI Nomor V/KONGRES/XXI/ PGRI/2013 ihwal Program Umum PGRI.
7. Keputusan Rapat Pleno PB PGRI tanggal 31 Agustus 2016.
Tema
Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan.
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatkan kesadaran dan janji budaya mutu di kalangan guru dan pemangku kepentingan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa akan pentingnya pendidikan yang berkualitas.
2. Meneladani semangat dan pengabdian guru sebagai pendidik profesional dan bermartabat bagi semua anak bangsa, dalam peningkatan sumber daya insan yang bermutu.
3. Mendorong kepedulian pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat akan pentingnya kedudukan dan kiprah strategis guru dalam membangun pendidikan huruf bangsa yang cerdas, kompetitif, dan bermartabat.
4. Membangun dan memperkokoh solidaritas dan kesetiakawanan anggota serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan anggota kepada PGRI, sebagai organisasi profesi guru di Indonesia.
Penyelenggara/Kepanitiaan
1. Kepanitiaan di tingkat nasional dibuat dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang personalianya terdiri dari unsur Kementerian Agama, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2. Kepanitiaan di provinsi ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Wilayah Kementeriaan Agama, dan Pengurus PGRI Provinsi setempat.
3. Kepanitiaan di Kabupaten/Kota ditetapkan dengan surat keputusan Bupati/Walikota yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota, dan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota setempat.
4. Kepanitiaan di kecamatan ditetapkan dengan surat keputusan camat yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/Cabang Dinas Pendidikan/UPTD/kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Pengurus PGRI Kecamatan setempat.
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Gubernur, Bupati/ Walikota, dan Camat sesuai tingkatannya yaitu sebagai pembina dalam kepanitiaan.
Jenis Kegiatan
Rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-71 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2016 dimulai bulan September sekaligus memperingati Hari Guru Internasional dan berakhir pada program puncak pada tanggal 25 November 2016.
1. Upacara Peringatan HUT ke-71 PGRI dan HGN tahun 2016
a. Upacara HUT ke-71 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2016 dilaksanakan serentak tanggal 25 November 2016 atau diubahsuaikan dengan kondisi kawasan setempat. Upacara di kawasan diselenggarakan oleh panitia provinsi, kabupaten, kota, cabang, unit kerja pendidikan, dan satuan pendidikan.
b. Dalam upacara peringatan HUT PGRI dan HGN dibacakan .Sejarah Singkat PGRI., dan sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI oleh pembina upacara dan dinyanyikan lagu-lagu kebangsaan dan lagu Hymne Guru, Terima Kasih Guruku, dan Syukur.
c. Apabila upacara peringatan diselenggarakan oleh Pengurus PGRI dan satuan pendidikan di lingkungan PGRI, dibacakan juga „Sambutan Plt. Ketua Umum PB PGRI. oleh pembina upacara dan dinyanyikan juga lagu Mars PGRI.
d. Pokok-pokok susunan program upacara bendera sama dengan susunan upacara peringatan hari besar dengan pembiasaan pada nyanyian lagu-lagu penghargaan terhadap guru.
e. Acara puncak peringatan HUT ke-71 PGRI dan HGN tahun 2016 Tingkat Nasional yang direncanakan akan dihadiri oleh Bapak Presiden RI diselenggarakan pada 27 November 2016 di Jakarta.
f. Pada ketika upacara HUT ke-71 PGRI dan HGN tahun 2016 seluruh guru (anggota) harus memakai baju seragam PGRI, batik hitam putih motif Kusuma Bangsa dan celana atau rok hitam.
2. Ziarah ke Makam Pahlawan atau Ziarah ke Makam Tokoh Pendidikan/PGRI
a. Ziarah tingkat nasional diadakan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta pada tanggal 24 November 2016.
b. Di Ibu Kota provinsi, kabupaten/kota yang memiliki makam pahlawan, dibutuhkan sanggup diselenggarakan ziarah ke makam pendekar dan/atau makam tokoh pendidikan/PGRI di wilayahnya yang diatur penyelenggaraannya oleh Panitia HUT ke-71 PGRI dan HGN tahun 2016.
3. Diskusi Publik/ Seminar
Topik yang dibahas diubahsuaikan dengan tema peringatan HUT ke-70 PGRI dan HGN tahun 2015, yaitu “Meningkatkan Kesadaran Kolegtif Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan”.
4. Konsolidasi Organisasi
a. Pengelolaan keanggotaan dan keuangan PGRI sesuai dengan Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) dan Aplikasi Sistem Informasi Keuangan (ASIK) yang telah dikembangkan oleh PB PGRI.
b. Menumbuhkembangkan rasa kepedulian dan tanggung jawab anggota terhadap organisasi, antara lain ditandai dengan pinjaman KTA PGRI dan penertiban membayar iuran anggota.
c. Penerimaan anggota baru.
1) Guru dan tenaga kependidikan di Indonesia mencapai 3,8 juta orang. Dalam upaya menyebabkan PGRI organisasi yang berpengaruh dan bermartabat perlu meningkatkan jumlah anggota. Semua guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru (Pasal 41 UUGD). Anggota PGRI itu stelsel aktif, menjadi anggota harus mendaftar. Namun begitu, pengurus perlu proaktif, melaksanakan sosialisasi, menyediakan formulir registrasi dan menerbitkan kartu anggota. Pendaftaran anggota gres terutama guru dan tenaga kependidikan di SMK, SMA, SMP, Negeri dan swasta serta sekolah-sekolah di bawah Kementrian Agama, semoga mencapai 95% dari jumlah guru di masing-masing wilayah.
2) Anggota gres yang masuk hingga periode November 2015, akan diumumkan pada program puncak yaitu upacara HGN dan HUT PGRI tanggal 27 November 2016.
3) Laporan dari masing-masing provinsi sudah diterima Pengurus Besar paling lambat tanggal 25 November 2016.
4) PB PGRI akan menunjukkan penghargaan kepada Pengurus PGRI Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berhasil merekrut sedikitnya 80% dari jumlah guru di wilayahnya menjadi anggota PGRI dan penambahan anggota dengan prosentase tertinggi.
5) Kampanye Pendidikan Bermutu untuk Semua melalui banyak sekali kegiatan, misalnya:
a. Media cetak (poster, phamplet, spanduk, dll)
b. Sarasehan /seminar/ talkshow, dll.
c. Menulis dengan tema ”Membangkitkan Kesadaran Kolegtif Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan”.
6) Forum Ilmiah Guru (FIG), diselenggarakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pengurus Besar PGRI.
7) Gerak jalan sehat/Bakti sosial (donor darah, kebersihan lingkungan, dll). Gerak jalan di tingkat nasional dilaksanakan pada tanggal .... November 2016.
8) Mengadakan kunjungan ke tokoh atau mantan pengurus PGRI, tokoh PGRI, yatim piatu terutama yatim piatu anak guru.
9) Pemberian Penghargaan. Pemberian penghargaan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi luar biasa dalam melaksanakan kiprah profesionalnya peningkatan kualitas pembelajaran oleh pengurus PGRI di semua tingkat, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kebijakan wilayah masing-masing. Pada tingkat nasional, PB PGRI menunjukkan penghargaan Dwidja Praja Nugraha.
10) Mengadakan audiensi kepada pemerintah kawasan setempat untuk berkoordinasi ihwal problem pendidikan, guru, tenaga kependidikan, organisasi profesi guru (PGRI), dan peningkatan pelaksanaan instruksi etik guru untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan kiprah keprofesionalan yang berisi norma dan tabiat yang mengikat sikap guru.
11) Penyebarluasan Kegiatan melalui Media
a. Upayakan kegiatan yang dilakukan disebarluaskan kepada masyarakat, khususnya kepada anggota.
b. Jika memungkinkan diadakan program khusus dengan media sesuai tema, contohnya publikasi media luar ruang, talkshow, jumpa pers, dan lain-lain.
Bendera PGRI/ Spanduk /Umbul-Umbul /Baliho
Untuk memeriahkan peringatan HGN tahun 2016 dan HUT ke-71 PGRI, dibutuhkan di kantor-kantor PGRI di semua tingkat kepengurusan, dan satuan pendidikan dikibarkan bendera PGRI, dipasang spanduk, umbul-umbul, dan baliho.
Pembiayaan
Pembiayaan pelaksanaan peringatan Hari Guru Nasional tahun 2016 dan HUT ke-71 PGRI di sentra dan kawasan ditanggung bersama atas azas kebersamaan dan kekeluargaan antara pemerintah pusat,
pemerintah provinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan, PGRI sesuai dengan tingkatannya, dan sumbangan masyarakat yang tidak mengikat.
Penutup
Semua Pengurus PGRI di setiap tingkat semoga melaksanakan kordinasi dengan instansi terkait dan kawan kerja dalam penyelenggaraan peringatan HUT ke-71 PGRI dan HGN Tahun 2016.
Demikian Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT ke-71 PGRI dan HGN Tahun 2016 untuk sanggup dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan dan kondisi organisasi di setiap tingkat.
Download selengkapnya file terkait dengan Peringatan HUT Ke-71 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2016, silahkan klik pada tautan di bawah ini:
Significance: A famous image should be meaningful to the point that it generally talks itself in the interest of organization and thus, pass on corporate message from association unmistakably to target group of spectators with no perplexity. logo design service
ReplyDelete